Jurnal Online

Tempat menulis pengalaman-pengalaman pribadi

Kejati Selamatkan Uang Negara Rp 3,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Udi Handono mengatakan Kejaksaan tinggi terus menangani pemberantasan korupsi. “Kasus korupsi terus ditangani, tidak ada yang ditunda-tunda,” kata Handono usai perayaan Hari Adyaksa ke-60 2020 di Kejaksaan Negeri Maluku, Rabu (22/7).

Sementara itu, Kepala Penkum dan Humas Kejaksaan Negeri Maluku Sami Sabulet mengatakan, beberapa kasus korupsi telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri. Namun, tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena landasannya tidak cukup kuat.

Semua laporan yang masuk harus dibuat dan ditinjau terlebih dahulu, kata Sapulette. “Jika ada bukti awal yang cukup, maka kesepakatan dapat dilanjutkan.” lanjutnya pada media berita ambon.

Menurut Sabulet, selama periode Januari-Juli 2020, total pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Maluku sebesar Rp. 3,2 miliar.

Sedangkan untuk kasus yang sedang diselidiki, Sapulette enggan menyebutkannya. “Untuk pemeriksaannya belum dipublikasikan ya,” katanya. Jumlah kasus korupsi pada tahap penyidikan mencapai dua dan pada tahap penuntutan 9 kasus. Secara khusus, jumlah kasus pelaksanaan putusan mencapai 5 kasus, di antaranya kasus dugaan korupsi Proyek Tricotta Memorial Revival, Ambon.

Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, seperti kasus dugaan korupsi koperasi TKBM Yos Sudarso senilai Rp18 miliar, dan kasus dugaan korupsi pengaktifan Tugu Tricotta dan Patimura dengan nilai anggaran Rp876848 juta pada tahun 2018. 2019.

Apalagi kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP Pemkab Maluku tahun 2018 senilai Rp 500 juta. Kasus dugaan korupsi dana pendeta untuk GPM Waai. Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng 2017.

Kemudian kasus dugaan korupsi Proyek Air Bersih Duzon Kizia, Desa Kudamati, Kecamatan Nusanui, Kota Ambon. Selanjutnya, kasus dugaan korupsi Repo Bonds dari Bank Maluku Malut kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Kasus ini dalam tahap penyidikan.

zainuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas