Jurnal Online

Tempat menulis pengalaman-pengalaman pribadi

CARA CEK IZIN EDAR ALAT KESEHATAN

Saat ini telah ditemukan ribuan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan beredar secara illegal di Indonesia. Karena masalah ini, maka masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam membeli alat kesehatan.

Sebab alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar tentunya belum teruji keamanannya dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika terjadi masalah dalam penggunaan produk tersebut.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dari izin edar alat kesehatan serta mencegah masyarakat sebagai menjadi korban penipuan alat kesehatan ilegal, maka Kementerian Kesehatan terutama Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan mengembangkan sistem informasi melalui sistem berbasis website yang dapat anda akses di http://infoalkes.depkes.go.id.

Bila produk alat kesehatan yang and acari tidak terdapat dalam sinstem e-Infoalkes ini, maka anda dapat mengajukan pengaduan, karena seluruh alat kesehatan yang beredar di Indonesia, baik itu produk dalam negeri maupun alat kesehatan yang diimpor dari luar negeri harus mendapatkan izin edar sebelum diedarkan.

Apa yang di maksud dengan Sistem e-Infoalkes? E-Infoalkes adalah sistem informasi yang dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Binfar & Alkes) Kementerian Kesehatan terhadap masyarakat.

Dengan e-infoalkes, anda dapat memperoleh informasi berbasis web untuk mengetahui perijinan yang sudah terbit dengan mengecek sistem registrasi online ini. Situs ini dapat di akses oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Penyalur, produsen dan masyarakat umum yang ingin mengetahui informasi mengenai perijinan ALKES dan PKRT yang sudah diterbitkan serta mengetahui profil perusahaan yang bergerak di bidang ALKES dan PKRT. Di e-infoalkes anda juga dapat memperoleh informasi mengenai izin edar, produsen, penyalur alat kesehatan dan importir perbekalan kesehatan rumah tangga.

Dengan telah tersedianya fasilitas e-infoalkes ini, maka diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli alat kesehatan/PKRT dengan terlebih dahulu mengecek nomor izin edar pada kemasan bagi produk yang belum diketahui kejelasan izin edarnya. Jadi segera kunjungi website e-infoalkes untuk mengecek kelegalan dari produk alat-alat kesehatan yang anda gunakan.

Lalu bagaimana cara mendapatkan izin edar alat kesehatan? Semua Alat kesehatan, baik itu hasil produksi dalam negeri atau pun diimpor dari luar negeri, harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan sebelum beredar luas di masyarakat.

Karena sebelum beredar di masyarakat, suatu alat kesehatan harus menjalani proses evaluasi untuk manfaat, keamanan dan kualitas dari alat kesehatan tersebut. Jika alat kesehatan tidak memiliki izin edar, maka keamanan dan mutunya tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab tidak ada kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab dalam proses produksinya.

Untuk memperoleh izin edar, maka anda dapat mengunjungi www.regalkes.depkes.go.id. Dan memnuhi segala persyaratan yang diminta.

zainuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas